Melayani Jasa Pengurusan KITAS Tenaga Kerja Asing, KITAS Investor, KITAS Family TKA dan KITAS Pasangan Family Union.
KITAS = Kartu Izin Tinggal Terbatas → secara resmi disebut ITAS (Izin Tinggal Terbatas), sekarang sering diterbitkan dalam bentuk e-ITAS (elektronik). Ini adalah izin resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI untuk Warga Negara Asing (WNA) agar dapat tinggal secara sah di Indonesia dalam jangka waktu terbatas (6 bulan hingga 2 tahun), bisa diperpanjang.
Beda dengan Visa: Visa hanya izin masuk, sedangkan KITAS adalah izin tinggal. Visa kunjungan hanya berlaku 30–60 hari dan tidak bisa kerja.
Jenis - Jenis KITAS
1. KITAS Kerja (Indeks 312)
Untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan di Indonesia. Syarat utama, izin kerja (IMTA/RPTKA) dari Kementerian KetenagakerjaanBerlaku: 1–2 tahun, bisa diperpanjang hingga 5 tahun
2. KITAS Investor (Indeks 313/314)
Untuk pemegang saham, direktur, atau komisaris PT PMABoleh mengelola usaha, tidak butuh izin kerja tambahanBerlaku hingga 2 tahun
3. KITAS Keluarga/Pasangan
Untuk suami/istri WNI atau tanggungan anak/pasangan pemegang KITAS aktifTidak boleh bekerja kecuali mengajukan izin kerja terpisahBerlaku 1–2 tahun
KITAS atau yang secara resmi disebut ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin resmi bagi Warga Negara Asing untuk tinggal secara sah di Indonesia dalam jangka waktu terbatas (biasanya 6 bulan hingga 2 tahun) dan dapat diperpanjang. Jenisnya beragam sesuai tujuan, seperti untuk bekerja, berinvestasi, berkumpul dengan keluarga, belajar, pensiun, atau bekerja jarak jauh. KITAS berbeda dengan izin tinggal singkat (ITK) dan izin tinggal tetap (KITAP/ITAP), di mana KITAS memberikan hak tinggal yang lebih lama dan terikat pada tujuan tertentu, namun belum bersifat tetap.