Jasa Perizinan Legalitas Perusahaan

Mendirikan dan mengembangkan bisnis hingga menjadi sebuah perusahaan besar adalah langkah strategis yang luar biasa. Di tengah tingginya potensi penyerapan tenaga kerja di Indonesia, pengelolaan manajemen perusahaan wajib ditopang oleh legalitas hukum yang jelas, kuat, dan transparan. KITASEVISA hadir sebagai mitra tepercaya dalam pengurusan legalitas perusahaan untuk membantu Anda merintis serta meresmikan badan usaha yang sah di mata hukum.

Legalitas yang solid memegang peran krusial bagi keberlanjutan operasional dan pertumbuhan jangka panjang bisnis Anda. Sebagai konsultan ahli, kami siap memfasilitasi pengurusan berbagai perizinan dan dokumen wajib perusahaan, termasuk penyusunan Peraturan Perusahaan, pendaftaran NIB, pengajuan WLKP UU No. 7 Tahun 1981, WLFKP Perda No. 6 Tahun 2004, pembentukan P2K3, pengurusan KTA & Sertifikasi KADIN, hingga perizinan khusus seperti APTEK dan APJANSI.

Pengurusan Legalitas Perusahaan yang Kami Bantu

Untuk memudahkan Anda dalam mengetahui setiap proses pengurusan legalitas perusahaan, silakan cek informasi menyeluruh terkait jenis dan persyaratan yang berlaku di bawah ini.

1. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) UU. No. 7 Tahun 1981

Merujuk pada UU No. 7 tahun 1981, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan ataupun
membubarkan perusahaan. Pelaporan tersebut berupa Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP.

Kementrian Tenaga Kerja (KEMNAKER)

- Dokumen perusahaan, seperti :

  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham
  • NIB Perusahaan
  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan
  • NPWP
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • KTP penanggung jawab
  • Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan

- Templat pengisian data tenaga kerja perusahaan

- Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan

- Alamat email penanggung jawab perusahaan

2. Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (WLFKP) Perda No. 6 Tahun 2004

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi & Energi (DISNAKERTRANS)

- Dokumen perusahaan, seperti :

  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham
  • NIB Perusahaan
  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan
  • NPWP
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • KTP penanggung jawab
  • Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan

- Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Asuransi Kesehatan Swasta/JSHK Bulan Terakhir

 

3. Peraturan Perusahaan KEMNAKER & DISNAKER

Sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan, khususnya yang berhubungan dengan hubungan pekerjaan atau hubungan industrial, Pedoman berikut dapat Anda gunakan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan dan mencapai tujuan yang Anda cita-citakan.

  • Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker): Bagi perusahaan yang memiliki cabang di Indonesia
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Bagi perusahaan yang tidak memiliki cabang di Indonesia
  • Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
  • Materi peraturan perusahaan yang sudah Anda tandatangani
  • Surat persetujuan dari pimpinan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di perusahaan dan belum siap atau mampu meningkatkan PP menjadi PKB
  • Surat tugas dari pimpinan perusahaan

4. Izin NIB Berbasis Resiko

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 bab III pasal 7, identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (BPKM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Selain menjadi identitas pelaku usaha, NIB juga berlaku sebagai:
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
• Angka Pengenal Impor (API), dan
• Akses kepabeanan perusahaan untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor.
Untuk perusahaan dengan kegiatan usaha tingkat risiko tinggi selain menggunakan NIB, masih memerlukan surat izin usaha perusahaan (SIUP). Klasifikasi kegiatan usaha dapat Anda sesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

5. P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

P2K3 merupakan badan yang membantu Perusahaan sebagai wadah kerja sama antara pengusaha
dan pekerja untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.

  • Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
  • Copy susunan pengurus P2K3
  • Copy KTP pengurus/penanggung jawab

Nama pekerja yang Anda daftarkan sebagai penanggung jawab susunan pengurus P2K3 harus memiliki Sertifikat AK3 Umum/HSE (Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum).

6. Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN

Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Industri. Ini berasal dari setiap badan usaha yang terdaftar sebagai anggota KADIN. Terutama melalui asosiasi-asosiasi yang ditunjuk oleh KADIN berdasarkan bidang dan subbidang perusahaan.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

- Dokumen perusahaan, seperti :

  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham
  • NIB Perusahaan
  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan
  • NPWP
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • KTP penanggung jawab
  • Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan

- Foto penanggungjawab 2×3 cm, 3 lembar

- Copy NPWP penanggung jawab

- Swafoto dengan memegang KTP dari penanggung jawab

- Copy KTA Kadin sebelumnya (untuk perpanjangan)

- Pajak tahun terakhir

7. Sertifikasi KADIN

Sertifikasi KADIN merupakan dokumen sertifikat yang digunakan sebagai pengakuan dan pernyataan, bahwa badan usaha/pemilik usaha memiliki kredibilitas dan kualitas yang baik dalam bidang maupun subbidang usaha pada asosiasi KADIN.

  • Formulir pengisian sertifikasi Kadin
  • Copy KTA Kadin yang telah diperpanjang
  • Foto penanggung jawab perusahaan 3×4 cm dengan latar belakang merah
  • Neraca perusahaan tahun lalu
  • Bukti pembayaran PPH tahunan
  • Melampirkan sertifikasi keanggotaan asosiasi yang sesuai dengan subbidang

8. Perizinan Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) KADIN

Berdasarkan undang undang no, 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, APTEK merupakan suatu wadah dunia usaha teknik mekanikal-elektrikal yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya membentuk iklim usaha yang kondusif, bersih, transparan, dan profesional.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

- Dokumen perusahaan, seperti :

  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham
  • NIB Perusahaan
  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan
  • NPWP
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • KTP penanggung jawab
  • Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan

- Formulir perpanjangan KTA APTEK
- Pas foto penanggung jawab perusahaan 3×4 cm dengan latar belakang merah
- KTA APTEK sebelumnya (untuk perpanjangan)

9. Perizinan APJANSI KADIN

Perizinan APJANSI KADIN merupakan Kartu Tanda Anggota bagi asosiasi Perusahaan Jasa
Pemborongan Non Konstruksi yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Industri.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

- Dokumen perusahaan, seperti :

  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham
  • NIB Perusahaan
  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan
  • NPWP
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • KTP penanggung jawab
  • Surat/Formulir permohonan yang ntelah dilengkapi oleh Perusahaa

- Formulir Perpanjangan KTA APJANSI
- Pas foto penanggung jawab perusahaan 3×4 cm dengan latar belakang merah
- KTA APJANSI sebelumnya (untuk perpanjangan)

Jawaban Tepat untuk Setiap Pertanyaan Legalitas Anda

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Formalities Services Consultant?

Formalities Services Consultant adalah konsultan profesional yang membantu perusahaan dan individu dalam memahami, mengelola, serta memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan regulasi bisnis. Fokus utama kami adalah menyederhanakan birokrasi pendirian dan operasional usaha, khususnya dalam pengurusan izin dan kepatuhan hukum terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).

Apa saja layanan utama yang ditawarkan oleh Kitasevisa?

Layanan yang biasanya ditawarkan meliputi Konsultasi Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Legalitas Perusahaan, Jasa Translator Tersumpah, Jasa Perizinan Visa Mancanegara, Jasa Perizinan Visa Indonesia, Jasa Legalisasi Dokumen Instansi Pemerintah, Jasa Legalisasi Dokumen Kedutaan, Jasa Perizinan Passport Indonesia, Airport Assistance Services, Jasa Perizinan Kepolisian, dan Jasa perizinan lainnya yang berkaitan dengan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).

Mengapa saya membutuhkan Kitasevisai sebagai Consultant Formalities?

kitasevisa bertindak sebagai mitra strategis yang memastikan seluruh operasional perusahaan Anda berjalan selaras dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Melalui pemantauan regulasi terkini secara berkala, kami meminimalkan risiko pelanggaran hukum dan denda administratif, sehingga bisnis Anda dapat beroperasi dengan aman, tenang, dan sepenuhnya patuh pada aturan terbaru.

Berapa investasi yang diperlukan untuk mengurus legalitas TKA di kitasevisa?

Nilai investasi untuk pengurusan legalitas bervariasi tergantung pada cakupan dokumen yang Anda butuhkan (seperti durasi KITAS, jumlah kuota RPTKA, atau jenis legalisasi dokumen). Kami memastikan setiap biaya yang Anda keluarkan sebanding dengan efisiensi waktu, ketepatan proses, dan jaminan bebas dari risiko sanksi hukum.

Berapa lama estimasi waktu penyelesaian pengurusan dokumen di kitasevisa?

Durasi penyelesaian sangat bergantung pada jenis layanan dan dokumen yang diurus. Sebagai contoh, pengurusan dokumen keimigrasian standar (seperti KITAS) umumnya memakan waktu beberapa hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan lengkap. Kami selalu memberikan timeline atau estimasi waktu pengerjaan yang jelas di awal kesepakatan demi transparansi.

Bagaimana alur atau tahapan proses pengurusan perizinan di kitasevisa?

Proses kerja kami dirancang secara terstruktur demi kenyamanan Anda melalui 4 tahapan utama:

  1. Konsultasi & Analisis: Kami mempelajari kebutuhan legalitas bisnis Anda dan memeriksa kelengkapan dokumen awal.

  2. Penawaran & Kesepakatan: Kami memberikan rincian biaya transparan beserta estimasi waktu (timeline) pengerjaan.

  3. Proses Pengurusan: Tim ahli kami mendaftarkan dan mengawal dokumen Anda di instansi pemerintahan terkait.

  4. Penyerahan & Selesai: Dokumen legalitas yang telah terbit diserahkan kepada Anda, lengkap dengan laporan akhir.

Apa peran jangka panjang kitasevisa dalam menjaga operasional bisnis kami?

Dalam jangka panjang, kitasevisa berperan sebagai pelindung operasional bisnis Anda dari risiko hukum. Kami melakukan audit kepatuhan regulasi secara berkala untuk memastikan administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan legalitas korporasi Anda bebas dari celah pelanggaran. Dengan menyerahkan urusan birokrasi kepada kami, manajemen Anda dapat fokus 100% pada ekspansi bisnis dan pencapaian target perusahaan tanpa rasa cemas.

Kami bukan bagian dari pemerintah atau lembaga imigrasi. Kami menyediakan konsultasi dan pendampingan administratif untuk proses legalitas sesuai regulasi yang berlaku.

Scroll to Top